Ramah

Translate

Tugas dan Wewenang

A. Tugas SATGAS PPKPT

  1. Menyusun Kebijakan Pencegahan Kekerasan

    • Menyusun, mengembangkan, dan mengimplementasikan kebijakan internal kampus untuk mencegah kekerasan dalam segala bentuk di lingkungan perguruan tinggi.

  2. Penyuluhan, Edukasi, dan Sosialisasi

    • Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, pendidikan, dan publikasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan, cara pencegahan, serta hak dan mekanisme pelaporan sesuai ketentuan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.

  3. Menerima dan Menindaklanjuti Laporan

    • Menerima laporan dugaan kekerasan dari civitas akademika, masyarakat kampus, dan pihak terkait dengan sistem yang aman, transparan, dan menghormati kerahasiaan.

  4. Koordinasi dan Verifikasi Laporan

    • Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan pengumpulan bukti awal atas laporan kekerasan, kemudian merumuskan rekomendasi untuk langkah penanganan lebih lanjut.

  5. Pelindungan dan Pendampingan Korban

    • Menyelenggarakan layanan perlindungan, pendampingan psikologis, sosial, dan/atau hukum bagi korban dan saksi sesuai kebutuhan.

  6. Monitoring dan Evaluasi

    • Melakukan pemantauan terhadap implementasi tindak lanjut rekomendasi penanganan kasus; melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.


B. Wewenang SATGAS PPKPT

  1. Meminta Keterangan

    • Meminta keterangan dari pelapor, korban, saksi, dan pihak lain yang relevan sehubungan dengan laporan kekerasan.

  2. Mengumpulkan Bukti

    • Mengumpulkan dan menelaah dokumen, rekaman, dan bukti lain yang diperlukan untuk proses klarifikasi dan verifikasi.

  3. Merekomendasikan Perlindungan

    • Memberikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi terkait langkah perlindungan sementara bagi korban atau saksi sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan.

  4. Mengusulkan Sanksi

    • Mengusulkan pemberian sanksi administratif terhadap terlapor kepada pimpinan perguruan tinggi berdasarkan mekanisme yang ditetapkan.

  5. Berkoordinasi dengan Pihak Eksternal

    • Berkoordinasi atau merujuk kasus kepada pihak penegak hukum, lembaga layanan, atau institusi lain yang berwenang bila diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.


Komitmen SATGAS PPKPT

SATGAS PPKPT berkomitmen untuk:

  • Menjalankan tugas secara profesional, adil, objektif, dan menghormati prinsip kerahasiaan serta hak semua pihak.

  • Mengedepankan pendekatan restoratif serta keberpihakan pada perlindungan dan pemulihan korban.

  • Mendukung terciptanya lingkungan kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.