A. Tugas SATGAS PPKPT
-
Menyusun Kebijakan Pencegahan Kekerasan
-
Menyusun, mengembangkan, dan mengimplementasikan kebijakan internal kampus untuk mencegah kekerasan dalam segala bentuk di lingkungan perguruan tinggi.
-
-
Penyuluhan, Edukasi, dan Sosialisasi
-
Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, pendidikan, dan publikasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan, cara pencegahan, serta hak dan mekanisme pelaporan sesuai ketentuan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.
-
-
Menerima dan Menindaklanjuti Laporan
-
Menerima laporan dugaan kekerasan dari civitas akademika, masyarakat kampus, dan pihak terkait dengan sistem yang aman, transparan, dan menghormati kerahasiaan.
-
-
Koordinasi dan Verifikasi Laporan
-
Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan pengumpulan bukti awal atas laporan kekerasan, kemudian merumuskan rekomendasi untuk langkah penanganan lebih lanjut.
-
-
Pelindungan dan Pendampingan Korban
-
Menyelenggarakan layanan perlindungan, pendampingan psikologis, sosial, dan/atau hukum bagi korban dan saksi sesuai kebutuhan.
-
-
Monitoring dan Evaluasi
-
Melakukan pemantauan terhadap implementasi tindak lanjut rekomendasi penanganan kasus; melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.
-
B. Wewenang SATGAS PPKPT
-
Meminta Keterangan
-
Meminta keterangan dari pelapor, korban, saksi, dan pihak lain yang relevan sehubungan dengan laporan kekerasan.
-
-
Mengumpulkan Bukti
-
Mengumpulkan dan menelaah dokumen, rekaman, dan bukti lain yang diperlukan untuk proses klarifikasi dan verifikasi.
-
-
Merekomendasikan Perlindungan
-
Memberikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi terkait langkah perlindungan sementara bagi korban atau saksi sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan.
-
-
Mengusulkan Sanksi
-
Mengusulkan pemberian sanksi administratif terhadap terlapor kepada pimpinan perguruan tinggi berdasarkan mekanisme yang ditetapkan.
-
-
Berkoordinasi dengan Pihak Eksternal
-
Berkoordinasi atau merujuk kasus kepada pihak penegak hukum, lembaga layanan, atau institusi lain yang berwenang bila diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Komitmen SATGAS PPKPT
SATGAS PPKPT berkomitmen untuk:
-
Menjalankan tugas secara profesional, adil, objektif, dan menghormati prinsip kerahasiaan serta hak semua pihak.
-
Mengedepankan pendekatan restoratif serta keberpihakan pada perlindungan dan pemulihan korban.
-
Mendukung terciptanya lingkungan kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.