Ramah

Translate

Sejarah

Komitmen perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan semakin diperkuat dengan lahirnya kebijakan nasional melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Regulasi ini menjadi landasan utama bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk satuan tugas khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Sebagai bentuk implementasi regulasi tersebut, Universitas Singaperbangsa Karawang membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Satgas PPKS bertugas melakukan upaya pencegahan, pendampingan korban, penanganan laporan, serta memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran Satgas PPKS menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kampus yang berintegritas dan berkeadilan.

Seiring dengan perkembangan kebijakan nasional dan penguatan komitmen perlindungan warga kampus, pemerintah kemudian menerbitkan regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Regulasi ini memperluas cakupan penanganan, tidak hanya terbatas pada kekerasan seksual, tetapi juga mencakup berbagai bentuk kekerasan lainnya seperti kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, dan bentuk kekerasan berbasis gender lainnya.

Sebagai tindak lanjut atas regulasi tersebut, Satgas PPKS di UNSIKA bertransformasi menjadi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur, tetapi merupakan penguatan mandat dan perluasan peran dalam menciptakan ekosistem kampus yang aman, nyaman, setara, dan bermartabat.

Satgas PPKPT UNSIKA hadir dengan tugas utama:

  • Melaksanakan pencegahan segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.

  • Menerima dan menindaklanjuti laporan kekerasan.

  • Memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban.

  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan universitas dalam penjatuhan sanksi.

  • Mendorong edukasi dan kampanye budaya anti-kekerasan.

Dengan semangat transformasi ini, Satgas PPKPT UNSIKA berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan, transparansi penanganan kasus, serta membangun budaya saling menghormati di lingkungan akademik.