Ramah

Translate

Prinsip Satgas PPKPT

Dalam melaksanakan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, SATGAS PPKPT berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Kepentingan Terbaik bagi Korban

Mengutamakan keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban dalam setiap tahapan penanganan kasus.

2. Keadilan dan Kesetaraan

Menjamin perlakuan yang adil, tidak diskriminatif, serta menghormati hak semua pihak tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, gender, disabilitas, atau status sosial.

3. Kerahasiaan

Menjaga kerahasiaan identitas pelapor, korban, saksi, dan pihak terkait guna melindungi privasi serta mencegah stigma dan reviktimisasi.

4. Akuntabilitas

Melaksanakan tugas secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan perguruan tinggi.

5. Profesionalitas

Menjalankan tugas secara objektif, independen, dan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.

6. Non-Retaliasi

Menjamin tidak adanya intimidasi, ancaman, atau tindakan balasan terhadap pelapor, korban, maupun saksi.

7. Restoratif dan Edukatif

Mengutamakan pendekatan pemulihan dan pembinaan, tanpa mengurangi penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.